Senin, 17 Februari 2014

KEPUTUSAN TIDAK MENJUAL “TANAH AIR”, DENGAN METALURGI MANDIRI

     
  Peraturan menteri pertambangan Indonesia sangat mempengaruhi dunia pertambangan dan mempunyai dampak-dampak yang positif maupun negatif bagi perusahaan tambang, masyarakat, dan warga negara indonesia sendiri. Akibatnya setelah peraturan dibuat, dampak-dampak yang terjadi pasti akan menimpa perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia serta warga dan negara Indonesia. Itulah mengapa kami ingin membahas topik dari judul essay kami akan kami bahas yaitu “Keputusan Tidak Menjual Tanah Air, Dengan Metalurgi Mandiri”. Mungkin anda bertanya-tanya mengapa menjual tanah air, namun sebenarnya arti dari kata “Tanah Air” itu sendiri bukanlah kita menjual kepulauan atau negara indonesia, melainkan bahan tambang berharga yang telah dieksploitasi dari negara kita, dan ditanah air kita sendiri yaitu tanah air negara Indoneisa yang siap untuk dijual pada konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri .