Senin, 17 Februari 2014

KEPUTUSAN TIDAK MENJUAL “TANAH AIR”, DENGAN METALURGI MANDIRI

     
  Peraturan menteri pertambangan Indonesia sangat mempengaruhi dunia pertambangan dan mempunyai dampak-dampak yang positif maupun negatif bagi perusahaan tambang, masyarakat, dan warga negara indonesia sendiri. Akibatnya setelah peraturan dibuat, dampak-dampak yang terjadi pasti akan menimpa perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia serta warga dan negara Indonesia. Itulah mengapa kami ingin membahas topik dari judul essay kami akan kami bahas yaitu “Keputusan Tidak Menjual Tanah Air, Dengan Metalurgi Mandiri”. Mungkin anda bertanya-tanya mengapa menjual tanah air, namun sebenarnya arti dari kata “Tanah Air” itu sendiri bukanlah kita menjual kepulauan atau negara indonesia, melainkan bahan tambang berharga yang telah dieksploitasi dari negara kita, dan ditanah air kita sendiri yaitu tanah air negara Indoneisa yang siap untuk dijual pada konsumen baik dalam negeri maupun luar negeri .


Menanggapi Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2012 tentang“perubahan atas peraturan menteri energi dan sumbar daya mineral nomor 07 tahun 2011 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan permurnian mineral”, Peraturan Menteri tersebut sangat berpengaruh terhadap industri tambang Indonesia yang mayoritas sedang mengambil secara besar-besaran bahan galiannya tanpa memikirkan pengolahannya dan belum juga mempunyai pabrik pengolahan atau smelter. Begitu juga dengan modal untuk mendirikan pengolahan atau smelter tersebut yang tergolong membutuhkan banyak modal. Hanya beberapa perusahaan yang mempunyai modal untuk membangun pengolahan tersebut termasuk perusahaan BUMN dan juga perusahaan yang sudah membangun tetapi masih dalam proses kelayakan dan lain sebagainya. Setelah UU dikeluarkan pada tanggal 06 mei 2012 perusahaan-perusahaan tambang telah mendapat efeknya seperti dikenai Bea Keluar 20% jika menjual barang mentah keluar tanpa mengolahnya terlebih dahulu. Akibatnya banyak dari perusahaan-perusahaan kecil/swasta dibidang pertambangan gulung tikar karena tidak memiliki cukup modal untuk membuat dan mengoperasikan pabrik pengolahan bahan tambang mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dipasarkan dan digunakan.


Hal tersebut menjadi kelemahan dari peraturan menteri No 11 tahun 2012 yang berlaku dari tanggal 06 Mei 2012 sampai sekarang ini. Namun bila dikaji lebih dalam lagi peraturan menteri yang berlaku sekarang ini tidaklah selalu negatif seperti yang kita bayangkan dan orang-orang pikirkan sekarang ini karena banyak perusahaan-perusahaan tambang yang gulung tikar. Masih terdapat hal-hal yang berdampak positif dari peraturan menteri tersebut bahkan bisa dikatakan cukup banyak menguntungkan untuk negara Indonesia sendiri seperti mengatasi agar uang untuk investasi pemurnian tidak keluar negeri dan pemurnian-pemurnian dapat dilakukan didalam negeri sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan pajak lebih kepada negara dan dapat menambah nilai jual harga bahan tambang tersebut. 

      Peraturan Menteri No 11 tahun 2012 sekarang ini juga dirasakan mendadak bagi sebagian besar perusahaan tambang baik yang masih baru atau sudah lama beroperasi. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang mendalam dari pemerintah atas Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2012 yang sekarang ini 
berlaku, sehingga banyak pengusaha dan investor yang tidak siap untuk menghadapi hal tersebut, akibatnya terpaksa perusahaan tutup setelah beroperasi dibawah Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2012. Kami juga akan membahas beberapa dampak Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2012 dibidang ekonomi, teknologi,lingkungan, dan SDM, sebagai berikut : 

1. Dampak segi Ekonomi 


 Permen ESDM nomor 11 tahun 2012 mempunyai dampak di segi Ekonomi yang juga sangat berpengaruh terhadap Industri Pertambangan dan Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan Permen ini, mereka beranggapan bahwa Permen ini membawa dampak negatif yang sangat besar tanpa memikirkan dampak positif yang juga tidak kalah besar dengan dampak negatif. Memang dampak negatif dari Permen ESDM nomor 11 tahun 2012 tidak hanya berdampak di masyarakat golongan atas tetapi masyarakat golongan bawah juga terkena dampak negatif dari Permen ini, sebagai contoh warung-warung makan kecil-kecil mereka tutup karena banyak karyawan industri tambang yang dipecat sehingga warung mereka tutup karena tidak ada pembeli. 

Banyak perusahaan yang “gulung tikar” karena terkesan terkejut mendengar Permen ini yang sangat terkesan terburu-buru tanpa ada sosialisai yang mendalam tentang Permen ini. Jadi kebanyakan perusahaan yang masih awam berpikiran negatif. Imbasnya juga terkena dimasyarakat, banyak yang dirumahkan dan mereka belum tau sampai kapan mereka dirumahkan. Di negara Indonesia juga ada dampak negatif jika Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2012 tidak cepat-cepat diterapkan. Contohnya APBN negara Indonesia yang hanya mendapat sedikit pajak dari exspor bahan mentah tetapi exspor bahan mentah 3 tahun terakhir ini sedang meningkat sebagai contoh exspor bijih nikel meningkat 800%, bijih besi meningkat 500%, dan bijih bauksit meningkat 700% semenjak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009. Berbanding terbalik jika Perusahaan tambang Indonesia mengolah terlebih dahulu bahannya tambangnya bukan menjual bahan mentah lagi maka pajak yang akan dibayarkan lebih besar daripada mengekspor bahan mentah. Tetapi Peraturan Menteri ini mendapat sanggahan dari negara lain seprti Jepang dan China. Jepang juga mengadukan Indonesia ke WTO, tetapi itu tidak boleh menyurutkan negara kita untuk maju. Dampak tersebut bukannya hanya dirasakan negara, perusahaan juaga merasakannya seperti menambah nilai jual bahan mentah yang telah diolah menjadi suatu barang jadi yang siap digunakan. Contohnya nikel mentah dijula 2000 USD/ton sedangkan setelah diolah menjadi feronikel dijual kembal dengan harga 17000 USD/ton, otomatis menjadi lebih mahal dan penambahan pajak kepada negara menjadi lebih tinggi. 

2. Dampak segi lingkungan 

   Akibat dari Permen ESDM No 11 tahun 2012 dan UU No. 4 tahun 2009 berdampak positif dan negatif terhadap lingkungan, khususnya pada proses reklamasi atau penghijauan di area tambang yang menjadi lebih sempurna, karena perusahaan tersebut dalam melakukan pembukaan lahan untuk eksploitasinya dengan cara bertahap, sehingga ada waktu di mana perusahaan tersebut melakukan reklamasi setelah pengeksploitasianbahan tambang mentah dan proses reklamasi tersebut dapat tercapai secara maksimal, dengan begitu wilayah hijau di Indonesia menjadi lebih luas,serta area bekas penambangan dapat digunakansebagai pemukiman atau dimanfaatkan oleh warga di sekitar penambangan, dan pikiran tentang tambang yang kerjanya merusak alam bisa di buang jauh-jauh.Dampak negatif dari permen diatas adalah pada pembuatan pabrik pengolahan atau smelter itu sendiri yang harus membutuhkan lahan sangat luas dan itu pun masih menjadi kendala bagi perusahaan - perusahaan tambang kecil sampai menegah untuk medapat kannya,karena dibeberapa daerah masih banyak persengketaan-persengketaan lahan yang belum terselesaikan ,dan harga lahannya pun sangat mahal ,belum lagi letak pabrik atau kesampaian lokasi yang harus mudah dijangkau oleh kendaraan , contoh bila pabrik smelter itu berada di tempat-tempat yang sulit di jangkau oleh kendaraan seperti di puncak gunung atau bukit yang bermedan terjal dan jalan berliku-liku yang sangat sulit maka pembangunan pabrik smelter akan sia-sia juga, tidak kalah penting akan dampak dari pembangunan smelter itu sendiri adalah limbah dan polusi hasil dari pabrik sering kali mencemari lingkungan dan mengakibatkan sakit pada manusia . 

3. Dampak dari segi SDM 

 Akibat dari pengolahan bahan tambang mentah menjadi bahan tambang siap jadi oleh negeri sendiri akan berdampak kepada sumber daya manusia yang di miliki oleh Indonesia menjadi semakin maju dan kompeten , keuntungan berikutnya dari di berlakuaknya permen dan UU diatas adalah menyerap tenaga kerja yang berasal dari lulusan perguruan tinggi indonesia dibidang analis kimia dan metalorgi , karena saat ini para lulusan analis kimia dan metalorgi belum banyak lapangan kerja yang menampung keahlian mereka kesempatan ini harus di maksimalkan oleh pemerintah dengan diberlakukan nya permen dan UU ,dan SDM indonesia mampu bersaing dengan Sumber daya manusia dari luar negeri ,kemudian permen dan UU diatas berdampak negative juga pada para pekerja imbasnya adalah pemecatan kepada para pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan itu ,karena perusahaan tersebut takut akan mengalami kerugian akibat banyaknya biaya yang akan dikeluar bila akan membangun pabrik smelter tersebut, dan pengangguran akan bertambah banyak. 

4. Dampak segi tekhnologi 


 Pada segi tekhnologi sendiri perusahaan-perusahaan tambang membutuhkan kesiapan untuk melaksanakan pembuatan pabrik pengolahan bahan tambang berupa energy seperti listrik keahlan dibidang amnaliskimia dan metalorgi serta infrastruktur yang dibutuhkan .Untuk mengatasi masalah dari kesiapan tersebut tentunya perusahaan tentunya tidak mudah memecahkannya karena biaya yang dibutuhkan sangat besar dan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat perusahaan. Maka untuk membantu menyelesaikan masalah dari segi teknologi tentunya dibutuhkan modal yang besar yang mampu melengkapi kekurangan – kekurangan dalam pembuaan dan pengoprasian pabrik pengolahan termasuk biaya gaji karyawan ,energy yang besar dan mencukupi untuk dapat mengoprasikan senua peralatan metalorgi ,tenaga ahli,analis kimia metalogy pengolahan bahan tambang yang handal mengingat masih minimnya tenaga ahli di bidang metalogy pengolahan bahan tambang yang digunakan pada perusahaan tambang masih sedikit perusahaan tambang yang memiliki pabrikpengolahan bahan tambang sendiri ,dan infrastruktur yang komplit dan memadai untuk mempermudah bahan tambang yang dapat menunjang keberhasilan perusahaan itu.

   Dikarenakan permen (peraturan menteri) dan UU ini memiliki dampak positif dan negative yang saling berkaitan dan berkesinambungan karena disamping sisi peraturan ini menguntungkan Negara namun disisi lain peraturan ini juga berdampak pada perusahan tambang itu sendiri ,dan berdampak pada kesejahteraan SDM itu sendiri oleh karena itu setiap kebijakan pasti ada kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada salah satu pihak baik rugi ataupun untugnya ,tetapi menyikapi masalah yang terjadi di negeri indonesia selama ini sebgian besar perusahaan tambang di Indonesia lebih banyak mengambil keuntungan untuk pribadi dengan cara yang kuarang matang oleh karena itu peratauran mentri yang baruini dapat menjadi solusi untuk membantu Negara dan menambah penghasilan Negara Indonesia . Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus biasa sebijak mungking menyikapi masalah yang terjadi di dunia tambang secara selektif dan bermutu jangan mengambil tindakan yang tidak sepantasnya seperti sering yang kita lihat selama ini sebagai contoh aksi demo yang disertai kekerasan karena berdasarkan kekecewaan masyarakat terhadap banyaknya peraturan mentri dan UU yang berubah lalu menimbulkan dampak bagi negara ,perusahaan dan masyarakat . 

      Dan menurut kami sebaiknya pemerintah juga tidak hanya terfokus saja pada perubahan peraturan mentri No.11 tahun 2012,seharusnya ada tindakan – tindakan yang dapat memudahkan bagi kedua belah pihak sehingga pihak Negara dapat mengambil keuntungan dari perusahaan tambangyang bergerak di Indonesia dan perusahaan tambang juga mendapatkan keuntungan dari kebijakan pemerintah dan tidak terlampau membebani perusahaan tambang yang bergerak di Indonesia karena perusahaan tambang juga menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat dari segala kalangan di sekitar area pertambangan .Juga menurut pengamatan kami perusahaan tambang di Indonesia lebih mengedepankan kesejahteraan perusahaan dari pada kesejahteraan masyarakat yang berada dan bertempat tinggal di area sekitar penambangan .seperti contoh masyarakat disekitar tambang yang masih sangat primitive belum memiliki listrik,sedangkan di area tambang sendiri sudah ada ,seharusnya itu menjadi perhatian dari perusahaan agar membantu masyarakat yang masih belum teraliri listrik dan jika bias perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar area pertambangan yang mungkin masih primitive tadi. Demikian pemikiran sederhana kami, semoga dengan adanya pemikiran kami yang dituangkan dalam lomba essay pelajar dapat menjadi acuan dan introspeksi bagi semua orang dan kalangan ma


Disusun oleh :
Aditama Widiyanto/13379
Muhammad Ikhsan Arifin/13865


Yudistiro Dwi Saputro /13889 

2 komentar: